Surabaya – Setelah sebelumnya polisi telah menetapkan status Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka, kini Polda Jatim memberlakukan pencekalan terhadap koordinator lapangan aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut. Tak hanya Susi, enam orang lainnya juga dicekal.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Menurut keterangannya, pencekalan enam orang tersebut sudah diajukan ke pihak imigrasi.
“Ada enam orang sudah kami (ajukan) juga untuk imigrasi pencekalan,” kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/08/2019).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tri Susanti Sebagai Tersangka Kasus Rasisme ke Mahasiswa Papua
Pencekalan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah kinerja polisi dalam menyidik enam orang tersebut. Dengan pengajuan pencekalan yang ditambah enam orang, maka sudah terhitung tujuh orang termasuk Susi yang akan dikenakan pencekalan dari polisi.
“Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa,” ungkap Luki.
Meski demikian, Luki tidak membeberkan identitas dari enam orang yang dimaksud. Namun Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tjejep Susatya mengatakan bahwa enam orang tersebut merupakan perwakilan dari ormas yang terlibat dalam aksi pengepungan.
“Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan,” ucap Tjejep.
Ditetapkan sebagai tersangka, Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya berdasarkan keterangan saksi, penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah unggahan video yang menunjukkan adanya ujaran rasis dalam aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. (Elhas-www.harianindo.com)