Jakarta – Tersangka curanmor tewas usai berusaha melawan petugas.Tersangka tersebut kerap beraksi di Jakarta Pusat. Jakarta tersebut berinisal AB (28).
Tersangka tewas seusai ditembak mati polisi. Tersangka ditembak karena melawan saat hendak ditangkap oleh aparat kepolisian. Kombes Argo Yuwono, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengungkap bahwa AB sempat mengeluarkan pistol saat hendak ditangkap. Namun, polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Tersangka AB membawa pistol dan dia sempat mengeluarkan dari badannya. Dia belum sempat mengeluarkan peluru, namun sudah diberikan tindakan tegas terukur. Ia meninggal karena kehabisan darah saat dibawa ke rumah Sakit Kramat Jati,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/08/2019).
Dalam aksinya, AB berperan sebagai pemetik alias eksekutor. Sementara, tiga rekannya bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
“Untuk peran, AB dia kaptennya membagi hasil dan kapan melaksanakan kegiatannya dia bantu. Ada 3 anak buahnya yang hanya ikut saja, tugasnya seperti joki dan pengawas,” sambungnya.
“Setelah menerima adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, tim langsung memburu pelaku. Tiga anak buahnya kita tangkap, sementara AB tewas akibat tindakan terukur,” imbuh Argo.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (NRY-www.harianindo.com)