Mataram – Polisi membekuk Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael. Warga negara Bulgaria itu diduga telah melakukan transaksi secara ilegal dengan menggunakan modus skimming.

“Tersangka melakukan transaksi penarikan tunai pada mesin ATM yang dilakukannya menggunakan semacam kartu masuk kamar hotel atau kartu ATM palsu yang telah diduplikasi atau diduga dari kejahatan skimming,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di kantornya, Senin (26/08/2019).

Michael situding Saiful beraksi membobol ATM sebuah bank pemerintah di Jalan Pejanggik, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2 hari berturut-turut dengan total uang yang ditariknya sebesar Rp 42.300.000. Transaksi yang dilakukan pada dini hari itu menimbulkan kecurigaan dari pihak bank yang pada akhirnya melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.

Polisi pun bergerak dan menangkap Michael pada Jumat, 9 Agustus 2019 pada pukul 02.00 Wita. Saat itu Michael tengah beraksi dengan kartu ATM palsunya di wilayah Cakranegara, Mataram.

Michael pun digelandang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi telah mendapatkan sejumalh barang bukti terkait dengan kasus tersebut. (Hr-www.harianindo.com)