Jakarta – Pada Minggu (04/08) sebagian wilayah Jawa mengalami pemadaman listrik secara massal. Komisi VII menyatakan bahwa akan melakukan permanggilan terhadap Direksi PLN terkait kejadian tersebut.
“Komisi VII begitu kembali dari reses, segera memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan soal ini,” ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Bara Hasibuan saat dihubungi, Minggu (04/08/2019).
Bara mengungkapkan, padamnya listrik tersebut menimbulkan damapak yang besar. Di antaranya, berpengaruh terhadap sektor ekonomi hingga masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitasnya.
“Jadi kan dampak dari kejadian hari ini kan luar biasa. Dampak ekonominya besar, komunikasi terputus, jadi masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan secara fisik sehari-hari,” ujar Bara.
Bara mengungkapkan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah adanya akuntabilitas yang jelas terkait sistem kelistrikan. Menurutnya, sebagai suplier tunggal, PLN masih memiliki banyak kekurangan.
“Jadi harus mulai ada akuntabilitas yang jelas karena kan di UU kita sistem kelistrikan kita kan kita mengenal suplier tunggal, yaitu PLN. Jadi memang di sini ketergantungan kita semua terhadap performance PLN itu sangat besar sedangkan PLN seringkali masih banyak kelemahan,” kata Bara.
Selain itu, menurutnya PLN terlalu berfokus terhadap peningkatan suplai listrik yang menjadi salah satu target pemerintah. Namun, PLN juga diklaim perlu memperhatikan pula terkait kualitas dan transmisi.
“Ini sebetulnya tidak bisa lagi terjadi di abad 21 yang merupakan abad teknologi dan kami di Komisi VII selalu, saya sering mengkritik PLN. PLN kelihatan sekali terlalu fokus kepada peningkatan suplai listrik yang memang merupakan target pemerintah. Dan memang eletrifikasi rate itu memang sudah sangat tinggi di Indonesia ini, rata-rata sudah di atas 90 persen,” kata Bara.
“Tapi masalahnya kan bukan hanya suplai listrik tapi bagaimana kualitas dari suplai itu kan, kualitas dari transmisi. Nah ini yang sering terjadi masalah seperti black out, pemadaman baik secara sengaja maupun tidak sengaja itu masih sering terjadi,” lanjutnya.
Menurutnya, sudah saatnya Pasal 29 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 diimplementasikan. Di mana pasal tersebut berkaiatan dengan hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang baik terkait tenaga listrik
“Sudah waktunya Pasal 29 di UU Ketenagalistrikan 2009 itu sudah waktunya di-enforce, diterapkan,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)