Jakarta – Toyota merespon wacana Pemprov DKI yang akan melarang peredaran mobil pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai tahun 2025. Larangan tersebut diperkirakan berdampak terhadap perilaku masyarakat yang memilih untuk menjual mobil bekas dan berpindah ke mobil baru.
Seperti diketahui sebelumnya, Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara mencantumkan aturan mengenai batas umur kendaraan di Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon.
“Kalau nilai positifnya dengan regulasi ini misal, kemacetan akan berkurang karena mobil keluaran terbaru semua, kedua ada pergantian mobil baru tersebut bisa saja mobil baru yang dijual jadi lebih banyak (yang beredar). Karena Jakarta kebutuhan mobil baru sudah pasti,” kata Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto pada Jumat (02/08/2019).
Baca Juga: Netizen Tunjukkan Bukti Polusi Udara di Jakarta Makin Parah
Sebenarnya, peraturan serupa sudah lazim diterapkan di negara-negara lain. Soerjo berpendapat bahwa regulasi batasan usia kendaraan bermotor harus benar-benar diperhitungkan. Terlebih kebijakan tersebut masih berada pada tahap penjajakan di Jakarta.
“Regulasi ini sudah ada di beberapa negara maju. Apakah ada dampak negatif terhadap penjualan Toyota? Ini mesti dihitung baik-baik mengenai berapa besarannya dan melibatkan pemerintah daerah dan Dispenda,” ucap Soerjo.
Sebelumnya, diberitakan bahwa data dari AirVisual menyebut bahwa Jakarta memiliki kualitas udara terburuk di dunia. Temuan itulah yang menjadi pendorong bagi Pemprov DKI dalam mencari cara untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. (Elhas-www.harianindo.com)