Yogyakarta – Dalam rapat bersama Wali Kota, DPRD Kota Yogyakarta, beserta pejabat BPJS, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melaporkan bahwa RSUD Wirosaban menunggak BPJS Kesehatan sebesar Rp 16 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari keseluruhan tunggakan RSUD Wirosaban yang dihimpun dari bulan Maret sampai Juni 2019. Hal tersebut mengakibatkan RSUD Wirosaban terancam bangkrut.
“Kalau tunggakan ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah sakit itu,” ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto pada Rabu (31/07/2019).
Untuk bulan Maret hingga April 2019, tunggakan tersebut disebabkan oleh proses akreditasi rumah sakit yang tak kunjung usai. Terganggunya proses akreditasi tersebut disebabkan oleh direktur rumah sakit yang mendadak meninggal dunia. Hingga kini, pihak RSUD Wirosaban belum mendapat pengganti.
RSUD Wirosaban masih belum bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan karena masih menunggu putusan akhir dari auditor Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Masih belum ditentukan apakah RSUD Wirosaban boleh membayar tunggakan atau tidak karena status akreditasi yang belum tuntas.
Terkait tunggakan BPJS Kesehatan, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa pihaknya akan mengguakan dana dari APBD untuk menalangi hutang tersebut. Sementara untuk direktur RSUD, pihaknya masih melakukan sejumlah pertimbangan berdasarkan kapabilitas.
“Terkait tunggakan yang belum dibayarkan itu akan dibayarkan dulu menggunakan dana dari APBD Perubahan 2019, sehingga pembayaran menyangkut operasional, gaji karyawan juga sudah dibayarkan,” ujar Haryadi. (Elhas-www.harianindo.com)