Yerusalem – Tentara Israel dilaporkan melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah warga Palestina di kawasan timur kota Yerusalem. Pemerintah Israel menyatakan bahwa pemukiman tersebut ilegal. Penggusuran yang dilakukan oleh Israel tersebut berpotensi memantik reaksi dari dunia internasional.

Berdasarkan laporan dari Arabnews, personel polisi dan tentara Israel pada Senin (22/07/2019) menyegel bangunan di desa Sur Baher, Yerusalem. Mereka menyeret paksa para penghuni bangunan tersebut. Aparat Israel juga melarang awak media dan aktivis untuk mendekati area penggusuran.

Tel Aviv berdalih bahwa penggusuran tersebut dilaksanakan atas dasar keamanan. Namun alasan tersebut diduga oleh sejumlah kalangan sebagai kedok untuk memperluas pemukiman warga Israel. Tak hanya itu, tindakan penggusuran juga merupakan bentuk pelanggaran atas kesepakatan antara Israel dengan Otoritas Palestina.

Meskipun Israel pada tahun 1967 menguasai kawasan tepi Barat dan Yerusalem Timur pada Perang Enam Hari, namun sejumlah kalangan dari dunia internasional tidak mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari Israel karena kawasan tersebut merupakan milik Palestina.

Ketegangan mulai memanas ketika insiden Intifada Kedua meletus pada September 2000. Oleh sebab itu, pemerintah Israel kemudian membangun tembok dengan alasan untuk melindungi warga Israel. Namun warga Palestina memandang tembok-tembok tersebut sebagai upaya untuk memecah belah Palestina. Bahkan, orang-orang Palestina memberi julukan tembok tersebut sebagai ‘tembok Apartheid’. (Elhas-www.harianindo.com)