Jakarta – Perihal Ijtima Ulama Keempat, Munarman dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tak perlu mengajukan izin kepada pihak kepolisian. Menurut Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) itu, perizinan untuk berkumpul hanya berlaku di negara yang otoriter.
“Saya tegaskan tak ada lembaga perizinan di Indonesia untuk acara politik dan keagamaan, izin untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat hanya diterapkan di negara otoriter,” kata Munarman pada Senin (15/07/2019).
Dalam konteks acara politik dan keagamaan, ia berpandangan bahwa penggunaan kata izin sudah ditiadakan dalam sejumlah dasar hukum seperti UU Ormas, UU Kebebasan Berpendapat, serta Pasal 28 E UUD 1945. Atas dasar itulah, pihaknya hanya berkewajiban memberi pemberitahuan saja.
“Dalam UU Ormas dan UU Kebebasan Berpendapat kata izin sudah dihapus, kita cukup ajukan surat pemberitahuan. Seharusnya teman-teman wartawan jangan membelenggu diri sendiri dengan menggunakan kata izin karena kata izin untuk penyelenggaraan acara agama dan politik sudah dihapus,” paparnya.
Baca Juga: Novel Bamukmin Menyebut Pihaknya Mulai Menyusun Kepanitiaan untuk Ijtimak Ulama IV
Menurut Munarman, Ijtima Ulama keempat diselenggarakan memang sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terkait kondisi politik terbaru. Sebagai contoh adalah putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan ke-dzalim-an tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ujar Munarman.
Tak hanya FPI, Ijtima Ulama keempat juga akan dimotori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. (Elhas-www.harianindo.com)