Jakarta – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat belum tentu mendapatkan izin perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) walaupun telah melengkapi 20 syarat sesuai peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, ada pertimbangan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI.
“Secara administrasi mungkin iya begitu. Tapi kalau nanti ada pertimbangan lain, kan kita perlu lihat,” kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/07/2019).
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemendagri, antara lain saran dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.
Soedarmo juga tidak menampik bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
“Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas,” lanjut Soedarmo.
Saat ini, FPI sendiri belum melengkapi SKT untuk organisasi.
Beberapa syarat krusial yang mesti dipenuhi, antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena ormas itu berlatar belakang keagamaan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani pengurus.
Ada pula syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Dari 20 syarat sesuai peraturan perundangan, FPI baru memenuhi 10 syarat tersebut.
Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.
SKT milik FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu.
Merespon pernyataan itu, FPI meminta Kemendagri tidak melakukan pertimbangan politik.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan, Kemendagri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito beranggapan, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun saran dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
“Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas,” kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/07/2019).
Dia menyatakan dengan tegas bahwa FPI akan melengkapi semua persyaratan perpanjangan SKT tersebut.
“Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia,” ujar Sugito. (Hari-www.harianindo.com)