BATAM – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terciduk dan diamankan polisi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang lantaran diduga membawa 6,85 gram narkoba jenis sabu.

Dua pria berinisial F dan AF itu diamankan di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Selasa (09/07/2019).

AF, diketahui sebagai seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dari AF dan F menyatakan, polisi tidak hanya menyita 6,85 gram sabu tapi juga alat hisap.

Dua tersangka tersebut tidak hanya sebagai pemakai namun sabagai pengedar pula.”Empat paket bungkusan siap diedarkan di Kecamatan Belakang Padang,” kata Hengki, saat memimpin konferensi pers, Kamis (11/07/2019) sore.

Mereka akan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati akibat dari ulah mereka.

“Atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sesuai undang-undang narkotika,” jelas Hengki.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman menyatakan bahwa kedua tersangka mendapat barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Jambi.

Menurutnya, “barang” itu didistribusikan kepada keduanya.

“Sepertinya ada oknum bermain. Namun kami masih melakukan proses penyidikan,” ucap Abdul Rahman saat ditemui usai konferensi pers. (Hari-www.harianindo.com)