Jakarta – Hari ini aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis. Vonis bebas diharapkan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Bebas, aku kan sudah bilang nggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, nggak ada faktanya,” kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2019).
Ratna mengklaim bahwa dakwaan yang dituduhkan ke dirinya tidak terbukti. Dia berharap bahwa hakim memutuskan dengan keadilan yang berdasar pada fakta fakta di persidangan.
“Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar,” ungkapnya.
Jika putusan tidak sesuai yang diharapkan, Ratna baru akan memikirkan langkah selanjutnya. Sementara itu, Atiqah Hasiholan juga berharap ibunya diberikan kebebasan.
“Ya bebas,” kata Atiqah.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang tertuang pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Hari-www.harianindo.com)