Jakarta- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas tidak memiliki badan hukum dan izin tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum diterma oleh Kemendagri dengan dalih persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.
“Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” jelas Soedarmo, Kamis (04/07).
Risiko yang harus diemban oleh FPI adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku.
Walau begitu, FPI tetap diperbolehkan untuk melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo menyatakan tidak ada pelarang akan hal itu.
“Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah,” ujar Soedarmo.
Soedarmo juga menyatakan bahwa FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar demikian, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Hal itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.
“Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi,” tutur Soedarmo.
Permendagri No. 57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu.
FPI lalu melayangkan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo berdalih bahwa ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, FPI akan menerima pengembalian berkas.
“Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” tutur Soedarmo.
Secara terpisah, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman membantah bahwa pihaknya tidak mengantongi ‘izin’ meski Kemendagri belum menyetujui permohonan pihaknya mendapatkan SKT.
“Dalam UU Ormas tidak ada nomenklatur ‘izin’ atau ‘perizinan’. Jadi agar rakyat mendapat edukasi politik yang benar, penggunaan diksi ‘izin’ dalam berbagai public discourse harus segera dihentikan karena itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total,” jelas dia, Kamis (04/07).
Menurutnya, pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, harus mengantongi izin dari pemerintah.
“Jangan sampai bangsa yang sudah merdeka hampir 75 tahun ini, alam pikirannya masih sama seperti alam pikiran bangsa yang masih dibawah kolonialisme, yaitu pelaksanaan hak dasar warga negara secara normatif perlu atau memerlukan izin dari penguasa,” tutur Munarman.
Menurutnya, ormas terdiri dari dua jenis. Pertama, ormas berbadan hukum yang mana status badan hukumnya diperoleh dari Kemenkumham. Kedua, ormas tidak berbadan hukum. Munarman berdasarkan pada UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Munarman melanjutkan bahwa ormas tidak berbadan hukum bisa mendaftar atau mencatatkan dirinya ke Kemendagri. Hal itu dapat dilakukan dengan sukarela.
“Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar, bukan ‘izin’ eksistensi sebuah ormas,” tutupnya. (Hari-www.harianindo.com)