PALEMBANG- Pasca melakukan penerapan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek akan dikenakan pajak 10 persen terlepas dibungkus atau dimakan di tempat.

“Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (07/07).

Menurut Sulaiman, akan dikenakan pajak paket pembelian pempek terlepas dibungkus atau dimakan di tempat. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara optimal.

“Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 terkait pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen

Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang telah memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.

Mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama. BPPD tidak segan-segan akan melakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha bagi rumah makan yang bandel.

“Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan,” jelasnya.

BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e tax. Sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Rombongan dibagi menjadi beberapa tim untuk di sebar di beberapa tempat makan dan restoran.

Operator akan langsung memberikan penjelasan terhadap kasir jika kasir masih belum bisa menggunakan alat tersebut.

Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

Sulaiman menyatakan bahwa selama satu pekan UPTD BPPD akan berada di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax untuk melakukan pemantauan secara langsung.

Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut. “Seminggu pegawai kita stand by kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e tax,” kata dia.

Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut.

Pemasangan e tax ini kata dia, untuk mengurangi kecurangan pada sumber pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.

Sehingga wajib pajak tidak bisa lagi memberikan data yang tidak valid. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

“Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” kata dia. (Hari-www.harianindo.com)