Palembang- Lampu jalan di sepanjang 22 kilometer jalur light rail transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan padam. Hal itu disebabakan oleh tagihan listrik yang menunggak atau belum dibayar selama 6 bulan belakangan.

Tagihan listrik tersebut bahkan mencapai Rp189 juta yang belum dibayarkan. Hal itu membuat PT PLN Wilayah Sumsel Jambi dan Bengkulu (WS2JB) melakukan pemutusan aliran listrik. Kondisi tersebut menyebabkan jalur LRT di ruas jalan utama di Palembang gelap gulita saat malam hari.

Jalan utama tersebut antara lain: Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan HM Ryacudu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Kol H Burlian, Jalan Letjen Harun Sohar, dan jalan akses menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang PT PLN WS2JB, Nanang Prasetyo, mengiyakan bahwa lampu penerangan jalan umum (PJU) disepanjang jalur LRT diputus aliran listriknya alias padam.

“Ini kami sampaikan, terpaksa dilakukan pemutusan karena ada tunggakan listrik selama 6 bulan terakhir,” ujar Nanang di Palembang, Selasa (02/07).

Nanang mengklarifikasi bahwa PLN telah melakukan koordinasi melalui surat maupun pertemuan. sebelum memutuskan aliran listrik. Pada 22 April pihaknya mengirimkan surat Undangan Rapat Penyelesaian Tagihan PJU sepanjang LRT yang menunggak 4 bulan.

Kemudian pada 22 April dilakukan koordinasi berupa pertemuan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Palembang dan Waskita Karya sebagai kontraktor LRT.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pertemuan kembali dengan mengundak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, DPRKP, beserta Waskita Karya. Pada rapat lanjutan yang digelar 29 April PLN menyatakan bahwa deadline untuk pembayaran tunggakan 4 bulan tersebut hingga 20 Mei.

Pada 29 Mei, tagihan pun tidak dibayarkan sehingga PLN kembali mengirimkan surat kepada DPRKP Palembang. PLN kembali memberikan tambahan waktu sampai dengan 10 Juni 2019 untuk pembayaran tagihan. Namun tidak ada itikad untuk membayarkan tagihan, sehingga 12 Juni PLN melakukan pemutusan aliran listrik.

Menurut Nanang, PLN sudah memberi kebijakan menghidupkan kembali aliran listrik dan memberi toleransi hingga 25 Juni. Namun, hingga 26 Juni belum ada upaya pembayaran, sehingga aliran listrik kembali diputus oleh PLN.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait. Kalau pembayaran sudah diselesaikan, pasti akan kita nyalakan lagi,” ujar dia.

Sementara itu Manager Komunikasi PLN WS2JB Bakri menyatakan bahwa langkah yang dilakukan UP3 Palembang sudah tepat dan sesuai aturan. PLN sudah melayangkan surat dan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Kalau tunggakan Rp189 juta itu sudah diselesaikan, pasti dinyalakan kembali. Kami harap masalah ini bisa cepat selesai,” ungkap dia. (Hari-www.harianindo.com)