Yogyakarta – Satreskrim Polres Sleman berhasil meringkus para pencuri minimarket. Pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa dalam sebulan, komplotan tersebut telah mencuri di 18 minimarket.
“Selama sebulan mencuri di 18 toko, di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ini komplotan spesialis minimarket berjejaring,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Selasa (02/07/2019).
Diketahui tiga pelaku yang tertangkap adalah NK (38) asal Banten, AS (43) asal Tangerang, dan HS (31) asal Bekasi. Ketiga pencuri tersebut berhasil dibekuk pada 19 Juni 2019 di Bandung. Sementara satu orang berinisial PB masih buron.
Dalam menjalankan aksinya, mereka membagi tugas. HS dan PB menjadi otak sekaligus eksekutor. N bertugas sebagai pengemudi sedangkan AS bertanggungjawab mengawasi sekeliling toko yang menjadi target. Cara komplotan tersebut membobol toko adalah dengan memutus rantai gembok dan mencongkel pintu depan. Setelah memasuki toko, salah satu eksekutor mematikan CCTV dahulu. Barulah kemudian mencuri barang-barang dagangan. Total waktu yang mereka butuhkan tak lebih dari 20 menit.
“Mereka tidak mencuri uang, tapi hanya barang dagangan. Hasilnya mereka jual ke penadah, setiap pelaku mendapat bagian Rp 20 juta. Tapi ini masih dikembangkan kemungkinan ada TKP lain termasuk memburu satu tersangka yang masih buron,” ujar Bowo.
Ketika ditanya, HS mengaku bahwa ekonomi adalah alasan komplotan tersebut melakukan pencurian. Barang-barang yang telah dicuri kemudian dijual ke penadah yang bekerjasama dengan komplotan maling.
“Kita berangkat dari Bekasi, hasilnya dijual di Bekasi,” kata HS.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting besi, linggis dan karung. Atas perbuatan mereka, para pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Elhas-www.harianindo.com)