JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menerima dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkenaan dengan sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan pasangan calon 02, maka secara otomatis Jokowi-Ma’ruf menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Saat ini, penetapanpun sduah dilakukan oleh KPU.
“Kalau selama ini beliau mengatakan apa pun keputusannya kalau itu produk hukum harus dihormati dan dihargai,” kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Senin (01/07/2019).
Ketua Bantuan Hukum FPI itu menyatakan putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dihormati dan dihargai. Habib Rizieq, kata Sugito, sangat memahami hal tersebut.
“Bagaimana pun ini keputusan MK. Ada kekecewaan ada ketidakpuasaan terhadap pertimbangan hukumnya itu iya. Tapi karena ini sudah keputusan maka harus dihargai dan dihormati,” ujar Sugito.
“Kalau pesan (untuk) umat Islam lebih khusus belum menyampaikan secara detail. Kemarin, saya tanyakan mengenai masalah keputusan MK, ya kalau itu sudah keputusan ya harus dihormati. Ini kan final and binding. Dan Habib Rizieq tahu itu,” tuturnya. (Hari-www.harianindo.com)