Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mempersiapkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober nanti.
“Ya nanti berkoordinasi antara KPU dan MPR. Persiapannya kami berkoordinasi, tetapi karena pelantikan di MPR dan yang melantik adalah MPR sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranahnya MPR,” tutur Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/05/2019).
Setelah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, ia menjelaskan bahwa rangkaian tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai.
Untuk pelantikan presiden dan wakil Presiden periode 2019-2024 walaupun masih masuk tahapan Pemilu 2019, tetapi segera nanti dilaksanakan di Gedung MPR.
“Jadi sudah terpilih dan belum terlantik. Nanti pada saatnya dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2019,” tutur Wahyu.
Adapun KPU RI telah mengeluarkan penetapan bahwa Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan dan KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Arief membacakan perolehan suara masing-masing pasangan, yakni Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. (Hari-www.harianindo.com)