Jakarta – Seorang remaja berinisial MW (19) terpaksa harus mendekam di penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba. Parahnya, tersangka kerap memanfaatkan halaman masjid untuk melakukan transaksi sabu-sabu.
Polisi membekuk warga Gampong Tanjong Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Jumat, (28/06/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan yang dilakukan di halaman masjid, polisi mendapati narkoba dari tangan MS.
“MW kami amankan di halaman masjid Gampong Keude Leubok, Tanah Jambo Aye. Bersama tersangka, kita sita barang bukti satu paket sabu seberat 2,50 gram/bruto, satu handphone dan sebuah kotak rokok,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Minggu (30/06/2019).
Menurutnya Ildani, penangkapan itu bermula dari informasi diterima anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba, perihal aksi MW yang kerap menjual sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita yang menyamar sebagai pembeli memancing MW untuk menjual sabunya. MW ditangkap saat menunjukkan sabu itu kepada anggota kita yang menyamar,” terang Ildani.
Terkait kasus ini, pemuda itu kini harus siap diganjar dengan aturan hukum. Polisi juga masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku yang ikut mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka masih diperiksa,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)