Jakarta – Terkait wacana untuk membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke mahkamah internasional, Yusril Ihza Mahendra memandang bahwa langkah tersebut tidak mungkin bisa dilakukan. Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf tersebut menyebut ada dua mahkamah internasional, yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Yusril mengatakan bahwa kedua mahkamah tersebut tidak akan menerima kasus tersebut karena di luar yurisdiksi mereka. International Court of Justice merupakan mahkamah yang menangani sengketa antar negara.
“Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin,” kata Yusril yang kemudian disambung tawa pada Jumat (28/06/2019).
Baca Juga: Raja Juli Antoni Menyesalkan Bubarnya Koalisi Prabowo-Sandi
Sementara kewenangan International Criminal Court mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan melakukan serangan terhadap negara lain. Sehingga tak mungkin, menurut Yusril, untuk membawa sengketa Pilpres kepada kedua mahkamah tersebut.
“Mengingat yurisdiksi kedua mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Tapi kita tunggu saja, karena masih wacana, kan,” ucap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menanggapi pernyataan yang menyebut jika pengadilan di dunia menolak gugatan Prabowo-Sandi maka pengadilan akhirat yang bertindak, Yusril hanya menanggapinya dengan kelakar.
“Ya kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di akhirat,” kelakar mantan Menteri Kehakiman di era Gus Dur tersebut. (Elhas-www.harianindo.com)