Jakarta – Menanggapi ditolaknya gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres 2019, Mahfud MD memandang bahwa Prabowo masih memiliki peluang lainnya apabila ingin mengabdi kepada bangsa.
“Medan pengabdian sangat luas di negara kita. Untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus menjadi presiden. Prabowo bisa memimpin koalisinya di DPR untuk mengawasi pemerintahan dan membenahi berbagai UU. Bisa juga bergabung ke eksekutif dengan mengirim kadernya di kabinet,” kata Mahfud pada Jumat (28/06/2019).
Baca Juga: Unggah Foto Jokowi-Ma’ruf, Ahok Berikan Ucapan Selamat
Mantan Ketua MK tersebut menyatakan bahwa Prabowo sebenarnya memiliki kekuatan politik yang tidak dapat diremehkan. Dengan mendapat 44,5 persen suara, Prabowo-Sandi memiliki kekuatan yang luar biasa jika disinergikan dengan kekuatan politik Jokowi-Ma’ruf.
“Kalau memang cinta Indonesia, harus terus berjuang dengan modal politik yang dimiliki. Modal politik Prabowo-Sandi besar, dipilih oleh 44,5% dalam pemilu ini. Itu dahsyat jika disinergikan dengan modal politik Jokowi-Ma’ruf yang dipilih 55,5%. Itu akan membuat negara dan bangsa lebih cepat untuk maju,” papar Mahfud.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa pada Kamis (27/06/2019), MK menolak semua gugatan kubu Prabowo-Sandi terkait hasil Pilpres 2019. Konsekuensi dari putusan ini adalah menangnya pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan di gedung MK. (Elhas-www.harianindo.com)