Jakarta – Terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatannya, pihak Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil langkah hukum lainnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempersilahkan Prabowo apabila ingin menempuh jalan konstitusi lanjutan.
“(Langkah) yang tidak boleh adalah jalur di luar ketentuan hukum, (karena) negara sudah menyiapkan sarana untuk itu yaitu melalui MK. Kalau ada langkah-langkah hukum lagi, mari kita gunakan,” kata Bambang Soesatyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/06/2019).
Baca Juga: Inilah Isi Pidato Lengkap Prabowo Usai Putusan MK
Meskipun demikian, politikus yang akrab disapa Bamsoet tersebut memandang bahwa sebenarnya tidak ada lagi pilihan lain yang dapat ditempuh oleh Prabowo kecuali menerima putusan. Karena menurut Bamsoet, putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
“MK inkracht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain, kecuali menerima hasil MK tersebut,” ujar Bamsoet.
Dalam konferensi pers di kediamannya Jalan Kertanegara 4, Prabowo berkata bahwa ia menghormati putusan final MK pada Kamis (27/06/2019). Meski demikian, Prabowo menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari opsi hukum lainnya.
“Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” kata Prabowo pada Kamis (27/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)