Jakarta – Tak puas dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019, Abdullah Hehamahua berkeinginan untuk membentuk partai sendiri. Tak hanya itu, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga ingin mengajukan calon presiden baru. Hal tersebut ia katakan sebagai bentuk ketidakpercayaannya terhadap partai-partai politik yang ada.
“Masih ada waktu lima tahun, 2024 kita mencalonkan calon presiden dari kita sendiri, calon wakil presiden dari kita sendiri. Kalau partai-partai politik yang ada tidak lagi kita percaya, kita bentuk partai sendiri,” kata Abdullah di pada Kamis (27/06/2019).
Baca Juga: Jokowi Menang, Posisi Habib Rizieq Semakin Terjepit?
Sebelum Abdullah mengambil langkah tersebut, pihaknya terlebih dulu akan melaporkan Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) KPU ke pengadilan internasional. Ia menduga bahwa sistem tersebut merupakan sumber kecurangan Pemilu 2019.
“Agar segera menginvestigasi terhadap Situng KPU, bagaimana kecurangan-kecurangan dilakukan, bagaimana data-data forensik yang disampaikan Pak Marwan Batubara tadi diinvestigasi,” ujar Abdullah.
Tak hanya itu, Abdullah juga mengajak massa aksi kawal MK pada Kamis (27/06/2019) untuk bersama-sama salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa. Setelah itu, massa mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia meminta Komnas HAM agar mengusut tuntas sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus kematian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Besok shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, shalat Jumat, dan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal,” ucapnya. (Elhas-www.harianindo.com)