JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa vonis MK bersifat langsung mengikat dan tidak bisa dilawan.
Ia benar-benar mengingatkan bahwa jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Melakukan penegakkan supremasi hukum berarti merawat Indonesia.
Mahfud menyatakan bahwa putusan hakim pasti tidak bisa memuaskan semua kalangan. Sering terjadi, pihak yang menang akan mengangkat-ngangkat hakim dengan penuh pujjian, sedangkan pihak yang kalah akan menjahtuhkan hakim dengan berbagai cercaan.
“Klau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hny menuding satu pihak kelak yg akan diadili oleh Allah,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (28/06/2019).
“Semua akan diminta tanggungjawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax. Yg dzalim & dusta akan diadzab,” tambah Mahfud.
Cuitan Mahfud MD mendapat respon dari sejumlah warganet. Salah satunya @umarpialang.
“Pak Prof Mahfud MD untuk melihat ke jujuran apakah hukum ada batas waktu kulo cuma nanya untuk nambah Ilmu,” tanya @umarpialang.
“Betul. Kalau akibat thdp setiap tindakan (msl utk dituntut/digugat) ada daluwarsanya. Kalau isi aturan hukum batas keberlakuaanya s-d diubah/dicabut,” jawab Mahfud.
“Hukum selalu berubah sesuai dgn perubahan masyarakat. Dlm fikih Islam: hukum berubah sesuai dgn perbedaan zaman, tempat, budaya,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)