Jakarta – Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Eddy Soeparno menjelaskan alasan mengapa Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto belum mengucapkan selamat kepada paslon 01 Jokowi – Maruf Amin setealh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
Eddy menyatakan bahwa ucapan selamat dari Prabowo – Sandiaga memang belum disampaikan secara langsung di hadapan publik setelah MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 itu.
“Saya kira ucapan selamat yang akan disampaikan pak Prabowo mungkin akan disampaikan secara personal pada pak Jokowi nantinya,” kata Eddy di Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019) malam.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu memberikan penegasan dalam pidatonya bahwa Prabowo berfokus pada apresiasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi yang sudah bekerja untuk mengeluarkan putusan sengketa Pilpres 2019 dengan adil.
“Tadi Pak Prabowo di press conference menekankan kepada komitmen Paslon 02 Prabowo-Sandiaga untuk menghormati proses konstitusional yang dilaksanakan melalui mekanisme gugatan di MK,” tegasnya.
Seperti diberitakan dalam konferensi persnya, Prabowo-Sandi belum mengucapkan selamat kepada Jokowi-Maruf, mereka hanya menghargai kinerja Mahkamah Konstitusi dan menegaskan tetap berusaha mencari celah hukum lain yang bisa ditempuh untuk memenangkan Pilpres 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno secara resmi.
“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Putusan ini secara otomatis menetapkan Jokowi – Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024. (Hari-www.harianindo.com)