Jakarta – Menjelang sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019, KPU mengaku bahwa pihaknya meyakini mereka akan memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Putusan yang akan diumumkan dipandang nantinya akan mengukuhkan keputusan hasil perolehan suara dari KPU.
“Kami yakini ya, optimis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/06/2019).
Evi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh bukti dan keterangan perihal sejumlah tuduhan yang termaktub dalam permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. Menurutnya, segala tuduhan kecurangan pemilu terhadap KPU tidak dapat dibuktikan di MK.
Baca Juga: Polisi Dengan Peralatan Tameng Mulai Berjaga di Sekitaran Gedung MK
“Kan kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi jawaban dan bukti-bukti, tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. sehingga kita optimis penetapan kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda kami akan menindaklanjuti,” ujar Evi.
Setelah sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (28/06/2019), informasi terbaru menyebutkan bahwa sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 dihelat lebih awal pada Kamis (27/06/2019). Alasan jadwal yang dimajukan tersebut adalah majelis hakim konstitusi yang telah siap lebih awal dari perkiraan sebelumnya.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Sandiaga memohon kepada MK agar ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Salah satu alasannya adalah hasil rekapitulasi oleh KPU berbeda dengan hasil perhitungan mereka. Seharusnya, menurut mereka, Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 (52 persen) sementara Jokowi-Ma’ruf hanya memperoleh 63.573.169 suara (48 persen). Tak hanya itu, mereka juga menuding kubu petahana melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. (Elhas-www.harianindo.com)