Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa belum membahas terkait kontribusi tambahan dalam rencana penataan pulau reklamasi. Anies mengaku sedang berkonsentrasi untuk segera menyelesaikan pembangunan di sana.
“Kita belum sampai ke sana. Sekarang belum ada pembahasan itu,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2019).
Anies menyatakan bahwa saat ini ia masih berfokus untuk menyelesaiakan pekerjaan rumah yang dibebankan kepada dirinya saat ia mulai menjabat sebagai gubernur.
“Saat ini, saya perlu jelaskan kepada teman semua. Kita bereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas, bangunan yang ada itu dibangun sebelum kita bertugas dan itu yang sedang kita selesaikan. Dan itu IMB hanya untuk bangunan yang telanjur terbangun,” ucap Anies.
Sebelumnya, pengembang di pulau reklamasi sudah sempat memberikan kontribusi tambahan ke Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan bahwa kontribusi yang dibayar akan dikonversikan bila pengembang punya proyek lain di DKI Jakarta.
“Tambahan kontribusi yang dulu ya merupakan perintah Pak Gubernur Ahok itu sudah diinvetarisasi seluruhnya. Seluruhnya kontribusi itu sudah kita inventarisasi. Terhadap pengembang yang sudah memberikan kontribusi, izinnya dicabut. Itu dikonversi jika pengembang itu ada kegiatan proyek di darat yang punya kewajiban,” kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/06).
Saefullah menyatakan bahwa tidak perlu ada lagi aturan yang menjadi dasar hukum kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dilarang. Saefullah menegaskan hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
“RTRKS Pantura itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K ke DPRD untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil, termasuk Pulau Seribu,” sebut Saefullah. (Hari-www.harianindo.com)