Jakarta – Pulau reklamasi yang saat ini mejadi masih menjadi polemik pernah disegel oleh Pemerintahan DKI Jakarta pada 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa yang disegel saat itu adalah bangunan, bukan pulau.
“Karena itu, waktu kemarin disegelnya, disegel karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan segel pulau. Kami tidak pernah segel pulau, segelnya adalah segel bangunan,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (25/06/2019).
Anies menyatakan bahwa penyegelan pernah dilakukan sebelum ia menjabat sebagai gubernur. Namun, pihak swasta acuh dengan penyegelan tersebut.
“Lalu, yang kemudian menjadi langkah kita, saya cek, ternyata tempat itu sudah disegel 2015, 2016, 2017. Tapi apa yang dilakukan sama pengembang? Dicuekin,” ujar Anies.
Anies mengklaim bahwa setelah adanya proses penindakan, pihak pengembang pun mulai mengikuti aturan. Mereka dikenakan denda karena melanggar IMB.
“Lalu mereka menaati semua perintah kita. Karena disegel, mereka mengurus ke pengadilan, mereka membayar denda, jadi mulai dari bertugas, aturan ditegakkan dan mereka ditertibkan, tidak bisa lagi cuek sama Pemprov,” ucap Anies.
Selain itu, Anies memaparakn bahwa kondisi area reklamasi yang tertutup menjadi terbuka. Setiap orang bisa dengan mudah melenggang ke area tersebut.
“Sebelum kita masuk, bulan Juni 2016, wilayah itu tertutup. Kan teman-teman (media) kemarin mau ke sana nggak bisa masuk. Dari laut nggak bisa, dari darat nggak bisa. Dan kita katakan ini wilayah Indonesia. Tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup, seakan-akan ini hanya milik sekelompok orang,” ujar Anies. (Hari-www.harianindo.com)