Brebes – Nurul Qomar yang menjadi tersangka Polres Brebes malam ini diperbolehkan pulang ke rumah lantaran dengan alasan kesehatan malam ini.

Furqon Nurzaman, Penasehat Hukum tersangka Nurul Qomar mengiyakan hal tersebut. Saat dikonfirmasi via telepon, Furqon menyatakn bahwa kliennya keluar dari Mapolres sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB,” ujar Furqon, Selasa (25/06/2019).

Furqon memaparkan bahwa sebelum akhirnya diperbolehakn keluar, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak melakukan penahanan. Dengan alasan bahwa kondisi kesehatan dari kliennya sedang tidak begitu sehat.

“Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya,” sambungnya.

Walau mendapatkan izin untuk pulang, pihaknya berjanji akan bersifat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang masih berlanjut.

“Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami akan kooperatif,” tandas Furqon.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengatakan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan, Polisi membolehkan malam ini tidak menginap dalam sel tahanan. Menurutnya, tersangka Qomar mengidap tekanan darah tinggi saat diperiksa oleh dokter.

Meski demikian, proses hukum akan tetap beralnjut. Qomar diagendakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes Rabu besok.

“Malam ini boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)