Jakarta – Sempat beredar kabar mengenai syarat pembebasan dengan mewajibkan narapidana membaca Alquran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Menurut Politisi PKS Al Muzzammil Yusuf, kebijakan tersebut merupakan hal yang baik karena bisa menjadi titik awal para narapidana untuk mempelajari agama Islam.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu menyangkal apabila penerapan syarat tersebut justru menimbulkan keonaran di kalangan narapidana. Menurutnya, syarat tersebut bukanlah syarat mutlak. Melainkan, syarat tersebut merupakan pemancing bagi para narapidana agar mau membaca Alquran.
“Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membikin keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslimin,” ujar Muzzammil pada Senin (24/06/2019).
Baca Juga: PKS Menyinggung Tuduhan Radikal di Sidang MK Kepada Pihak 02
Perihal adanya penolakan terhadap syarat tersebut, ia mengakui bahwa ada sejumlah pihak yang khawatir apabila Islam memiliki pengaruh yang kuat di Lapas.
“Tapi kalau syarat itu membuat enggak nyaman sebagian pihak mungkin saja. Karena dikhawatirkan akan ada Islamisasi Lapas,” ucapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menonaktifkan Kepala Lapas B Polman Haryoto yang menerapkan syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana muslim yang menjalani pembebasan bersyarat. Kebijakan tersebut rupanya menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Kelas II B Polewali Mandar. Menurut Yasonna, kebijakan tersebut melampaui kewenangan kalapas.
“Iya itu sudah ditarik orangnya ke kanwil,” kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/06/2019).
“Bahwa tujuannya itu baik, iya. Tapi membuat syarat, itu melampaui UU. Kalau nanti dia nggak khatam-khatam walaupun secara undang-undang sudah lepas kan nggak bisa. Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan nggak boleh, akhirnya memancing persoalan,” imbuhnya. (Elhas-www.harianindo.com)