Jakarta – Ketua Tim Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya perihal rencana pelaporan atas Beti Kristiana, saksi tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Beti merupakan saksi yang bersaksi terkait temuan tumpukan amplop di Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Yusril menuding Beti memberikan kesaksian palsu. “Kami nanti tanyakan dulu kepada Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf, ini sidang sudah selesai, ada kesaksian palsu, kami dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” ujar Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Sebelumnya, Yusril mengatakan kemungkinan langkah tersebut diambil karena masalah saksi palsu bukan masalah sembarangan. “Ini serius ya, masalah amplop ini karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini,” kata Yusril.
Yusril mengindikasikan bahwa kesaksiannya cenderung kearah kebohongan. Kalau pun keterangan tidak berbohong, Yusril melihat ada saksi yang justru memanipulasi dari sisi latar belakang.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari juga menduga ada kejanggalan dari saksi Beti Kristiana. “Ada dua kejanggalan, pertama, saksi mengaku orang kecamatan Teras, tiba-tiba menemukan onggokan amplop itu di kantor kecamatan Juwangi, Boyolali,” ujar Hasyim, kemarin.
Kemudian kedua, ujar Hasyim, di kesaksian pertama Beti mengaku tidak membawa tumpukan amplop-amplop itu karena tidak membawa kendaraan yang memungkinkan, yaitu mobil.
Tapi begitu memberikan kesaksian terakhir, Beti mengubah keterangannya bahwa dia ke Juwangi dengan berkendara mobil dan membawa sejumlah tumpukan amplop-amplop itu. “Karena itu, kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi-saksi kemarin,” ujar Beti.
Tidak terima saksinya dituding demikian, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan, hakim MK telah menyetujui kesaksian Beti dalam sidang tersebut. Hakim pun belum menilai dan memerintahkan adanya keterangan palsu dari Beti.
“Sebenarnya juga hakim menerima keterangan-keterangan itu, bagaimana dia sebut palsu? Kalau hakim menerima keterangan itu, apa ada perintah dari hakim bahwa keterangan itu palsu?” kata Bambang di lokasi yang sama, kemarin. (Hari-www.harianindo.com)