Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan pengumuman terakit putusan gugatan hasil pilpres pada 27 Juni. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menyatakan bahwa keputusan itu sudah berdasarkan aturan yang berjalan.

“Nggak masalah itu, mau 27 mau 28. Kan yang jadi masalah itu setelah tanggal 28. Karena setelah tanggal 28 kan menyalahi per-UU-an. Tapi kalau tanggal 27 atau 26, ya, itu tidak ada hal yang harus dipertentangkan, nggak ada hal yang harus diributkan, karena memang tidak melanggar UU,” kata anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Ade Irvan Pulungan, kepada wartawan, Selasa (25/06/2019).

Irvan menyatakan sudah seharusnya sidang putusan segera dilakukan jika keputusan sudah diambil oleh majelis hakim. Dengan demikian, menurut dia, sidang pemilu akan semakin efektif.

“Kalau memang 9 hakim itu sudah berpendapat atau sudah menyampaikan permusyawaratannya, dan sudah ada putusan mereka secara internal ya sebaiknya disegerakan putusan itu. Supaya tidak terlalu lama. Artinya lebih efektif,” ujarnya.

“Lagi pula kan majelis hakim ini masih ada yang harus mereka selesaikan, yaitu sengketa PHPU pileg. Nah, PHPU pileg ini akan diselesaikan setelah PHPU Pilpres,” imbuh Irvan.

Diwacakan sebelumnya bahwa sidang putusan sengketa pilpres diwacakan untuk dipercepat. Sidang putusan, yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni, diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.

“RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni),” ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/06).

Fajar mengatakan MK punya batas waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres, termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun, karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan keputusannya, sidang diputuskan digelar pada Kamis (27/06), pukul 12.30 WIB.

“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni),” imbuhnya. (Hari-www.harianindo.com)