Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengklaim bahwa tidak dapat melakukan intervensi perihal rencana Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang rencananya akan menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi pada 26 Juni mendatang. Meski begitu, BPN Prabowo kembali memerintahkan kepada seluruh pendukung calon presiden 02 untuk tidak menggelar aksi dan menaruh kepercayaan pada proses hukum kepada MK.
“Ya tentu kami tidak bisa mengintervensi ya. Kami menghormati pilihan teman teman PA 212, tapi kami mengimbau, BPN tetap akan mengimbau kepada seluruh pendukung agar tidak hadir,” ujar juru bicara BPN Andre Rosiade, Ahad, 23 Juni 2019.
PA 212 akan tetap menggelar aksi demontrasi di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 26 Juni mendatang. Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengklaim bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong majelis hakim konstitusi untuk segera membatalakan pencalonan presiden Joko Widodo atau Jokowi. Aksi ini untuk mengawal keadlikan dalam proses persidangan di MK.
“Tuntutannya agar hakim MK bertindak adil dan tidak takut akan intervensi dari pihak mana pun untuk segera mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf,” tuturnya saat dihubungi Ahad 23 Juni.
Novel bersikukuh bahwa pihaknya tetap akan menggelar aksi walaupun sudah diperingati oleh Prabowo dan Sandiaga. Hanya saja PA 212 tetap akan melangsungkan aksi karena langkah ini tidak terafiliasi dengan politik.
Andre menyatakan bahwa BPN tetap berpegang pada imbauan Prabowo dan Sandiaga, agar seluruh pendukungnya tidak datang ke MK. Imbauan tersebut, kata dia, resmi dari BPN. Adapun soal PA 212 yang bersikukuh menggelar aksi, Tim BPN tetap menghargainya.
“Yang jelas kami sudah mengimbau. Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi juga jelas terang benderang,” ucapnya. (Hari-www.harianindo.com)