Jakarta- Berbagai aksi dipercaya akan digelar saat Mahkamah Konstitusi (MK) saat pengumuman keputusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (28/06) nanti.
Sejumlah kalangan bahkan memperkirakan akan terjadi aksi kerusuhan seperti yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei lalu di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Namun demikian, pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf tak sependapat jika pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipojokan sebagai pihak yang berpeluang memunculkan kerusuhan.
Menurutnya, semua pihak juga memiliki ptensi untuk menciptakan kerusuhan. Terutama jika pasangan calon yang didukung diputuskan gagal oleh majelis hakim MK.
“Kalau dimenangkan 02, apakah dampak itu tidak terjadi? Bisa jadi juga pendukung 01 marah. Bagaimana kan, tetap aja dua-duanya punya potensi untuk kecewa,” ujarnya, Minggu (23/06).
“Kalau 02 menang tidak ada bentrokan? Siapa yang jamin 01 tidak akan marah?” tanya Asep
Namun, jika terjadi kerusuhan bukan merupakan tanggung jawab MK. Melainkan urusan aparat penegak keamanan.
“Itu serahkan pada negara untuk bisa bertindak, kepolisian dan TNI berbagai macam pihak untuk mencegah berbagai macam kerusuhan,” pungkasnya. (Hari-www.harianindo.com)