Jakarta – Gugatan tim hukum Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang tidak sesuai karena pondasi hukumnya yang tidak jelas. Hal itu disampaikan oleh saksi ahli kubu Jokowi-Ma’ruf, Edward Omar Sharif Hiariej dalam pemaparannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06/2019).
“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu,” kata profesor hukum yang akrab disapa Prof Eddy itu.
“Fundamental hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum pemohon terkesan rapuh,” imbuh Prof Eddy.
Baca Juga: Ahli 01 Menilai Kubu 02 Campuradukkan Sengketa Pemilu Dengan Perselisihan Hasil Pemilu
Kemudian, Prof Eddy memandang bahwa tim Prabowo-Sandi salah arah dalam melaporkan dugaan kecurangan. Seharusnya, laporan tersebut bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ke Bawaslu.
“Penyalahgunaan birokrasi serta diskriminasi aparat dan ketidaknetralan pers, pada hakikatnya pelanggaran dalam UU Pemilu harusnya dilaporkan ke Bawaslu. Apakah itu pelanggaran administrasi, sengketa, atau pidana, baru nanti didistribusikan ke DKPP, pengadilan negeri, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Prof Eddy.
Selain itu, Prof Eddy memandang perbandingan antara kasus Pilkada dengan Pilpres 2019 yang sering disebut oleh tim 02 tidaklah relevan karena kedua kasus tersebut berbeda. Hal yang tak relevan lainnya adalah ketika gugatan yang dilayangkan tim Prabowo-Sandi mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra perihal sengketa Pilpres 2014. Alasannya, gugatan Yusril saat membela pasangan Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 tidak diterima oleh hakim. (Elhas-www.harianindo.com)