Jakarta – Dalam sesi persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPU, tim Prabowo-Sandi, dan tim Jokowi-Ma’ruf sempat meributkan perihal barang bukti berupa amplop. Ketiga kubu tersebut sedang memeriksa dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, dengan amplop yang berasal dari KPU.
Menurut KPU, amplop yang dibawa saksi Prabowo-Sandi merupakan amplop baru. Namun tim hukum Prabowo-Sandi meragukan pernyataan KPU tersebut.
“Ini tidak ada bekas lem, tidak ada segel. Jadi dapat dikatakan ini belum pernah dipakai,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Kamis (20/06/2019).
Baca Juga: Yusril Anggap Kesaksian Kader PBB di Sidang MK Tak Buktikan Apapun
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Zulfadli, pun mempertanyakan pendapat KPU tersebut.
“Bagaimana mungkin dia bisa sampai 5 dus?” tanya Zulfadli.
“Tanya pada saksi Anda, Bos,” balas Hasyim.
Hakim konstitusi Saldi Isra pun turun tangan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Saldi menegaskan bahwa pengecekan barang bukti perlu dilakukan demi menambah keyakinan soal bukti dari saksi Prabowo-Sandi tersebut. Lantas Zulfadli mengulang pertanyaan yang sama.
“Sampai 5 dus bagaimana KPU bisa menjelaskan? Bagaimana mungkin hampir 5 dus?” ucap Zulfadli.
Setelah meminta waktu untuk menyiapkan jawaban, Hasyim mengatakan bahwa pertanyaan tersebut seharusnya ditujukan kepada saksi Prabowo-Sandi yang membawa amplop.
“Menurut saya, yang pertama keberatan kuasa hukum pemohon harap ditanya ke saksi dapatnya dari mana. Dalam keterangan pertama, saksi mengatakan datang ke sana tidak bawa mobil sehingga tidak bisa bawa. Belakangan bilang bawa mobil, bisa bawa banyak. Nggak konsisten,” ucap Hasyim. (Elhas-www.harianindo.com)