Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan menggunakan Pergub 206/2016 yang diterbitkan di era Basuki T Purnama alias Ahok sebagai alasan untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Namun Anies juga mempertanyan alasan Ahok dibalik mengeluarkan pergub tersebut.
Pertanyaan Anies terdapat dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dalam bentuk tanya-jawab, perihal masalah IMB Pulau Reklamasi.
“Lalu, apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan malah menerbitkan Pergub rencana tata kota?” demikian kutipan pertanyaan di keterangan tertulis dari Pemprov DKI tersebut.
Anies pun mengklaim memilii pertanyaan yang sama dengan Ahok.
“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama,” ujar Anies dari keterangan tertulis itu.
Anies menyatakan sah-sah saja panduan rancangan kota itu dibentuk dalam bentuk Pergub, tidak sampai di level Perda, masih ada celah hukumnya.
“Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan, jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara,” kata Anies.
“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” kata Anies. (Hari-www.harianindo.com)