Jakarta – Agus Maksum saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditegur oleh Hakim Konstitusi. Hakim mengingatkan kepada saksi untuk tidak menggunakan diksi ‘manipulatif’ dan ‘siluman’.
“Anda jangan menggunakan diksi ‘manipulatif’ atau ‘siluman’, ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu,” kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2019).
Agus Maksum dalam keterangannya menyebutkan bahwa temuan DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta. Agus kemudian memunculkan nama Udung dari Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
Agus dalam sidang mengklaim bahwa Udung dari Pangalengan ini punya 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, sebenarnya kode provinsi KTP diawali 1-1, Agus mengklaim. Agus menuding ada dugaan KK manipulatif terkait munculnya pemilih fiktif.
“KK manipulatif itu ternyata setelah kami cek ke lapangan ternyata ada DPT silumannya,” kata Agus. (Hari-www.harianindo.com)