Jakarta – Saksi pihak Prabowo-Sandi, Agus Maksum, memberikan penjelasan tentang KTP invalid. Awalnya Agus mengklaim bahwa jumlah temuan KTP invalid ini lebih dari 1 juta data, tapi kemudian ia meralat menjadi 239 ribu.
“Temuan KTP palsu, KTP berkode 60, kabupatennya palsu, kecamatannya palsu. Itu lebih dari satu juta. Itu juga kami minta dibetulkan. Kami sudah melakukan pengecekan, apakah memang benar kode 60, 10, 20, 30,” kata Agus Maksum di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Agus menyatakan bahwa tidak mungkin ada KTP yang kode awalnya 10, 20, 30, ataupun 60. KTP yang valid, kata Agus, diawali kode 11 untuk Aceh, 12 untuk Sumatera Utara, dan selanjutnya.
Agus juga mengklaim bahwa pihaknya sudah mengecek ke Dukcapil soal temuan KTP invalid ini. Menurut dia, pihak Dukcapilsudah memberikan kepastian kode 10, 20, 30, ataupun 60 invalid.
Kemudian Hakim Aswanto mempertanyakan tentang KTP yang masuk ke DPT. Agus menngklaim bahwa data KTP invalid yang masuk DPT HP 2 lebih dari satu juta data.
Hakim Aswanto memastikan kembali jumlah data temuan KTP invalid yang masuk ke DPT. Agus Maksum tidak bisa menjawab dengan dalih bahwa pihaknya tidak melakukan rekap.
“Cara apa yang Saudara gunakan untuk mengetahui jumlah sementara Saudara tak melakukan rekap?” tanya hakim Aswanto.
“Kami tidak siapkan di sini,” jawab Agus sambil mengecek laptopnya.
Kemudian dia menyebutkan angka kepada hakim.
“Jumlahnya 239 ribu,” ujar Agus.
“Mekanisme apa yang Saudara gunakan untuk menentukan jumlah KTP invalid yang masuk DPT HP2?” tanya hakim Aswanto.
“Oh iya kami menganalisa menggunakan Excel, itu yang kami tampilkan 60, 30, itu kan berasal dari DPT HP2,” jawab Agus menegaskan temuan KTP invalid itu dari DPT HP2. (Hari-www.harianindo.com)