Jakarta – Menanggapi pernyataan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penggunaan berita daring sebagai bukti gugatan yang dinilai menyalahi aturan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membantah argumen tersebut.
Melalui Bambang Widjojanto (BW), tim Prabowo-Sandi memandang bahwa KPU hanya berpegang pada Pasal 36 PMK 4 /2018. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berpendapat bahwa penggunaan berita daring sebagai bukti gugatan juga tertera di pasal lainnya.
“Dia nggak baca pasal 43 UU MK, di dalam salah satu pasal itu ada yang disebut ada bukti lain. Bukti lain itu apa? Dijelaskan pasal 43, bukti lain itu ada bukti elektronik, yang kita kutip itu apa? Bukti elektronik,” kata BW dalam merespon argumen kuasa hukum KPU di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/07/2019).
“Jadi ini soal hukum acara ya, dan kalau di tindak pidana korupsi itu bisa pasal 26, jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik,” sambungnya.
Baca Juga: Keluar Ruangan Sidang, Bambang Widjojanto Mengaku Kecewa Dengan Jawaban KPU
BW juga memandang bahwa penolakan KPU atas penggunaan berita daring sebagai bukti gugatan juga menunjukkan bahwa KPU tidak percaya pada media massa di Indonesia.
“Sekarang kalau ditarik ke teman-teman (wartawan), emang hasil jurnalistik loe itu hasil jurnalistik ecek-ecek? Ketika dia menolak hasil jurnalistik teman-teman itu sama juga dia nggak mengakui media dong,” ujar BW.
Dengan demikian, BW berargumen bahwa penggunaan berita daring sebagai bukti gugatan hasil Pilpres 2019 adalah wajar dan tidak bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku.
“Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian,” pungkasnya. (Elhas-www.harianindo.com)