Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana akan menghadirkan saksi dalam lanjutan persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi menggadang-gadang akan ada fakta heboh yang akan disampaikan oleh saksi terkait dugaan kecurangan kubu petahana. Hal itu disampaikan oleh Priyo Budi Santoso.

“Saya sampaikan Insya Allah nanti ada kemungkinan saksi yang kita ajukan ada saksi yang tampil apa adanya, yang mencengangkan dan wow sehingga memperkuat temuan itu,” kata Priyo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/06/2019).

Priyo juga berharap agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia untuk memberikan perlindungan bagi para saksi yang akan dihadirkan oleh tim BPN.

“Tim hukum mengajukan ke LPSK agar saksi termasuk saksi ahli itu bisa dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Jokowi Anggap Aneh Kritikan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang MK

Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan bahwa permohonan terhadap perlindungan saksi telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Aturan tersebut, menurut Nicholay, antara lain konstitusi UUD 1945 Pasal 68, UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM Pasal 28-20, UU Nomor 12 Tahun 2015 ratifikasi konvenan yang di tandatangani Indonesia dan berlaku di seluruh dunia terhadap perlindungan hak-hak sipil.

“Itulah yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan perlindungan saksi itu. Karena saksi merupakan alat bukti yang cukup signifikan untuk mengungkap kejadian yang terjadi di pemilu lalu baik pileg dan pilpres,” kata Nicholay. (Elhas-www.harianindo.com)