Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. Vanessa tak berkomentar apapun pasca sesi persidangan.

“Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara,” ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/06/2019).

Usai sidang, Vanessa yang melangkah keluar sempat dikerubuti oleh wartawan yang ingin memperoleh pernyataan darinya. Namun Vanessa tak menghiraukan para juru warta tersebut.

Baca Juga: Rian Subroto yang Disebut Pemakai Vanessa Angel Ternyata Punya Nama Lain

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani mengkonfirmasi perihal tuntutan hukuman Vanessa.

“Benar tuntutannya enam bulan (penjara), tidak denda,” kata Farida.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun tuntutan tersebut terhitung lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan kepada tiga muncikarinya. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy masing-masing dituntut 7 bulan penjara. Meskipun ketiga muncikari tersebut kemudian divonis 5 bulan penjara. (Elhas-www.harianindo.com)