Jakarta – Lima komisioner KPU Palembang dinyatakan sebagai tersangka pidana pemilu karenaenggan mengikuti rekomendasi Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuding kasus tersebut sebagai preseden buruk.
“Ini preseden buruk. Dan mesti dijadikan perhatian untuk KPU di semua tingkatan,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu (16/06/2019) malam.
Mardani menjelaskan bahwa kasus tersebut harus mendapat perhatian dari KPU. Dia juga menyetujui bahwa semua pihak yang tidak sesuai dengan aturan harus ditindak tegas.
“Dan setuju jika siapapun yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan perlu untuk tegas diberikan sanksi,” ujar dia.
Sebagaimana diberitakan, lima komisioner KPU Palembang dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding dengan sengaja menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSU dan PSL.
“Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu,” terang Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, Minggu (16/06/2019),
Penetapan tersangka sendiri, kata Didi, setelah ada laporan masuk. Dalam laporan tersebut, Taufik menyoroti KPU Palembangyang enggan menlaksanakan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menjadi sebab hilangnya hak pilih warga.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang dengan inisial EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Setelah menjalani pemeriksanaan kelima tersangka tersebut tidak ditahan pada Jumat (14/06).
Sementara itu, KPU Sumsel meyakini 5 komisioner KPU Palembang yang kini dinyataan sebagai tersangka tak melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga siap bersikap kooperatif jika dimintai data oleh penegak hukum.
“Kami yakin teman-teman KPU kota tidak melalukan pelanggaran hukum dan kami siap buka-bukaan. Tentu kami juga akan koordinasi dengan KPU pusat,” kata Komisioner KPU Sumsel, Herpiadi saat ditemui di kantor KPU Palembang. (Hari-www.harianindo.com)