Jakarta – Sidang perdana polemik sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 telah dimulai. Mahkamah Konstitusi menjamin tidak akan ditunggangi ataupun diintervensi oleh pihak manapun.
“Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (14/06/2019).
Usman menjamin bahwa hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada konstitusi dan sumpah jabatannya. Ia mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
“Tapi kami sejak mengucapkan sumpah, maka kami merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan terhadap KPU berkaitan dengan hasil Pilpres 2019. Tim kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi pihak terkait.
Dalam petitum polemik sengketa hasil Pilpres, Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wares, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019. Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK mengklaim hasil kemenangan yang benar adalah Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%).
Sementara itu, KPU dalam keputusannya menyatakan jumlah suara sah berbeda dengan yang diklaim oleh kubu 02 yaitu Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. (Hari-www.harianindo.com)