Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatkan telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Anies mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai aturan sehingga tidak perlu lagi untuk dibongkar.
Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Berdasrkan hal tersebut Anis berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah dicabut sejak 26 September 2018.
“Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (13/06/2019).
Anies menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dengan seenaknya mengubah pergub tersebut, meski sudah menjadi Gubernur DKI karena akan memberikan citra buruk bagi Pemprov DKI di mata publik.
“Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” tegasnya.
Selanjutnya, Anies tidak akan membongkar bangunan tersebut, dia memilih untuk menggunakan 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum digunkaan itu untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.
“Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain,” janji Anies.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melarang 13 dari 17 izin reklamasi pada September 2018, sedangkan 4 sisanya yaitu Pulau C, D, G, dan N tidak dilarang izinnya karena sudah terlanjur terbentuk.
Pulau C dan D merupakan lahan yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sedangkan Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
Sedangkan untuk Pulau N sendiri dikerjakan oleh PT Pelindo II yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. (Hari-www.harianindo.com)