Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut berkomentar mengenai kerusuhan 22 Mei. Yasonna berargumen bahwa peluru tajam tidak sesuai dengan SOP Polri.
“Peluru tajam polisi juga mengakui (ada) peluru tajam kok. Tapi peluru tajamnya bukan peluru tajam standar Polri. Itu persoalannya,” kata Yasonna pada Kamis (13/06/2019).
Seharusnya, Polri dan TNI yang bertugas mengamankan aksi 22 Mei dilarang menggunakan peluru tajam. Tetapi harus dibekali dengan peluru karet.
“Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata tajam, hanya peluru karet,” ujarnya.
Yasonna kemudian menyerahkan urusan klarifikasi kepada Polri. Sementara Komisi III DPR mengawasi perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Usut Peluru Tajam di Kerusuhan 21-22 Mei
Dalam berita sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut adanya dua korban peluru tajam yang tewas. Temuan tersebut selaras dengan data kepolisian.
“Saya kira hampir bisa kita pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua (tewas) ditemukan peluru tajam,” kata Taufan pada Kamis (13/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)