Bandung – Dalam sesi sidang penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Habib Bahar bin Smith mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab,” kata Bahar pada Kamis (13/06/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara kepada Bahar. Ia terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jaksa Menuntut Habib Bahar bin Smith dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan hukumannya, Bahar berencana akan mengajukan pleidoi.

“Kita akan pembelaan minggu depan,” katanya.

Menurut JPU Kejari Cibinong Bogor, Bahar terbukti menganiaya CAJ (18) dan MKU (17). Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut hukuman denda 50 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan penjara. (Elhas-www.harianindo.com)