Jakarta – Tersangka donatur rencana pembunuhan empat tokoh nasional, HM, ternyata merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Status tersebut membuat partai bergambar ka’bah tersebut bersiap untuk memecat HM dari partai.
Mengenai temuan tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
“Intinya yang diduga melakukan suatu tindakan pidana ya silahkan diselidiki, disidik dilakukan proses hukum,” ujar Arsul, Selasa (11/06/2019).
Politisi yang merupakan anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa PPP bukan partai yang mau melindungi kader yang melanggar hukum. Dengan demikian, besar kemungkinan HM akan didepak keluar dari PPP.
“PPP itu ada aturannya kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP,” kata Arsul.
Baca Juga: Pengacara Menyebut Justru Kivlan Zein yang Menjadi Target Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Sebelumnya, telah diumumkan oleh Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam konferensi pers di Kementerian Hukum Politik dan Keamaman (Kemenko Polhukam), bahwa HM sebagai donatur rencana pembunuhan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Gories Mere, dan satu pimpinan Charta Politika Yunarto Wijaya.
Terungkap bahwa HM memberikan dana sebesar 60 juta rupiah kepada tersangka Kivlan Zen. Rencananya, uang tersebut digunakan untuk operasional dan juga pembelian senjata api. Tak hanya itu, HM juga menyiapkan uang sebesar 150 juta rupiah untuk membiayai eksekutor. Kedua eksekutor, HK dan U kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya kali ini ia tersangkut urusan hukum. Pada tahun 2008, HM pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI). (Elhas-www.harianindo.com)