Jakarta – Raffi Ahmad sudah dikenal sebagai artis terkaya di Indonesia. koleksi mo0bil mewah lekat dengannya. Termasuk mobil Lamborghini Aventador SVJ yang mencapai harga Rp 7 miliar.
Diketahui harga mobil Raffi sekitar Rp 7 miliar maka pajak yang mesti dibayarkan setiap tahunnya sebagai berikut.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) -> Rp 7.000.000.000 x 10/100 = Rp 700.000.000.
Sedangkan besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) -> Rp 7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 105.000.000.
Sehingga taksiran pajak yang dibayarkan Raffi Ahmad sebesar Rp Rp 700.000.000 + 105.000.000 = Rp 805.000.000.
Perkiraan pajak harus dibayarkan seandainya mobil ini adalah mobil pertama. Jumlah yang akan dibayarkan pun berbeda jika kepemilikan mobil ini kedua dan seterusnya. Perhitungan pajak di atas berdasarkan kepemilikan pertama. (Hari-www.harianindo.com)