Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon beranggapan bahwa penjatuhan hukuman 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani bentuk kepincangan hukum. Ia mengklaim bahwa demokrasi telah mati.
“Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/06/2019).
“Kalau hanya karena kata ‘idiot’ lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan,” imbuh dia.
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait dengan video ‘idiot’ Ahmad Dhani yang sempat viral di media sosial. Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya.
Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali melontarkan kata ‘idiot’ yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Menurut Fadli Zon, hukuman terhadap Ahmad Dhani akan menjadi bukti bobroknya demokrasi. Apalagi, lanjut dia, kata ‘idiot’ yang diucapkan Dhani tidak tertuju kepada pihak tertentu.
“Masak orang memberikan kata ‘idiot’ di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Apalagi dia nggak sebut idiot itu untuk siapa,” ujar Fadli.
Diberitakan, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berupa pencemaran nama baik.
“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/06). (Hari-www.harianindo.com)