Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil kembali Ahmad Rifky Umar “Ustaz Lancip” untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Panggilan tersebut dilakukan kembali karena ia mangkir dari panggilan sebelumnya.

“Yang bersangkutan ada giat, (pemeriksaan Ustaz Lancip) ditunda Senin 17 Juni 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/06/2019).

Polisi belum tahu apakah Ustaz Lancip akan memenuhi panggilan kedua ini atau mangkir kembali. Sebelumnya, polisi sempat memanggil Ustaz Lancip pada Senin (10/06) lalu, namun Ustaz Lancip mangkir untuk hadir.

Ustaz Lancip dipanggil sebagai saksi atas ceramahnya yang beredar di lini masa. Dalam ceramah itu, Argo menyebut Ustaz Lancip menyinggung korban tewas dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 di Jakarta.

“Jadwalnya diklarifikasi atas pernyataannya bahwa yang mati hampir 60 orang dan 100 lebih hilang. Mau diklarifikasi dapat data dari mana,” ucap Argo.

Ceramah yang disampaikan o0l[eh ustaz lancip tersebar viral di media sosial. Pada saat itu ia sedang memberikan ceramah di Depok pada 7 Juni 2019.

Dalam surat panggilan kepada Ustaz Lancip, kasus itu terdapat dalam laporan polisi bernomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 7 Juni 2019. Pasal yang dikenakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.(Hari-www.harianindo.com)